Kamis, 31 Mei 2012

PARAMETER BAKTERIOLOGI KUALITAS AIR


1.             Escherichia Coli (E. Coli)
Escherichia Coli (E.Coli) merupakan semua Coliform yang dapat memfermentasikan laktosa pada suhu 44,5°C. Coliform memperlihatkan pola kelangsungan hidup yang sama dengan bakteri pathogen dan kurang resisten terhadap desinfektan. Adanya E. Coli dalam air dapat menunjukkan kontaminasi terbaru air tanah dengan kotoran manusia atau kotoran hewan yang dapat mengandung bakteri lainnya,  seperti virus, atau penyakit yang menyebabkan organisme. Inilah sebabnya mengapa bakteri Coliform dianggap "indikator organisme” kehadiran mereka memperingatkan adanya potensi penyakit.
Pencemaran air oleh bakteri E. Coli dapat disebabkan oleh buangan septic tank dan pembusukan bahan organik lainnya. Air yang mengandung bakteri E. Coli bila dikonsumsi sebagai air minum oleh penduduk dapat menyebabkan serangan penyakit tipus, disentri, dan kolera. Kehadiran E. Coli dalam air merupakan bukti nyata pencemaran air. Untuk E. Coli kadar maksimum yang diperbolehkan dalam air minum adalah 0MPN/100Ml, yang artinya bahwa keberadaan bakteri ini dalam air minum benar-benar tidak diizinkan (Kepmenkes RI NO: 907/Menkes/VII/2002).

2.             Total Coliform
Berbagai organisme dapat hidup dalam perairan, baik organisme yang bersifat patogen maupun tidak. Bakteri, protozoa, dan virus merupakan beberapa contoh organisme patogen yang dapat menyebabkan berbagai macam penyakit, seperti disentri, kolera, dan penyakit saluran pencernaan yang lain.  Sumber utama organisme patogen adalah kotoran, baik  kotoran hewan maupun manusia, yang dibuang melalui air limbah rumah tangga atau peternakan. 
Total Coliform merupakan indikator bakteri pertama yang digunakan untuk menentukan aman tidaknya air untuk dikonsumsi. Bila Total Coliform dalam air ditemukan dalam jumlah yang tinggi maka kemungkinan adanya bakteri patogenik  seperti  Giardia, dan Cryptosporidium di dalamnya. Menurut Kepmenkes RI No: 907/Menkes/VII/2002 kadar maksimum Total Coliform yang diperbolehkan dalam air minum adalah 0 MPN/100Ml, yang artinya bahwa keberadaan bakteri ini dalam air minum benar-benar tidak diizinkan.

Berdasarkan paparan di atas dapat disimpulkan bahwa tidak boleh ada bakteri yang terkandung dalam air minum karena dapat mempengaruhi kesehatan manusia. Apabila sampai terkonsumsi oleh manusia maka akan menimbulkan berbagai macam penyakit yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Berkaitan dengan hal tersebut, air tidak boleh mengandung bakteri melewati kadar batas yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kepmenkes RI No: 907/Menkes/VII/2002, sehingga air sumur gali yang digunakan sebagai sumber air minum layak untuk dikonsumsi dan tidak menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar