1.
Escherichia
Coli (E. Coli)
Escherichia Coli (E.Coli) merupakan
semua Coliform yang dapat
memfermentasikan laktosa pada suhu 44,5°C.
Coliform memperlihatkan pola
kelangsungan hidup yang sama dengan bakteri pathogen dan kurang resisten
terhadap desinfektan. Adanya E. Coli dalam air dapat menunjukkan kontaminasi terbaru air tanah
dengan kotoran manusia atau kotoran hewan yang dapat mengandung bakteri
lainnya, seperti virus, atau penyakit
yang menyebabkan organisme. Inilah sebabnya mengapa bakteri Coliform dianggap
"indikator organisme” kehadiran mereka memperingatkan adanya potensi
penyakit.
Pencemaran air oleh bakteri E. Coli dapat disebabkan oleh buangan septic tank dan
pembusukan bahan organik lainnya. Air yang mengandung bakteri E. Coli bila dikonsumsi sebagai air
minum oleh penduduk dapat menyebabkan serangan penyakit tipus, disentri, dan
kolera. Kehadiran
E. Coli dalam air merupakan bukti
nyata pencemaran air. Untuk
E. Coli kadar maksimum yang
diperbolehkan dalam air minum adalah 0MPN/100Ml, yang artinya bahwa keberadaan bakteri ini dalam
air minum benar-benar
tidak diizinkan (Kepmenkes RI NO:
907/Menkes/VII/2002).
2.
Total Coliform
Berbagai organisme dapat hidup
dalam perairan, baik organisme yang bersifat patogen maupun tidak. Bakteri,
protozoa, dan virus merupakan beberapa contoh organisme patogen yang dapat
menyebabkan berbagai macam penyakit, seperti disentri, kolera, dan penyakit
saluran pencernaan yang lain. Sumber
utama organisme patogen adalah kotoran, baik
kotoran hewan maupun manusia, yang dibuang melalui air limbah rumah
tangga atau peternakan.
Total Coliform merupakan indikator bakteri pertama yang digunakan untuk menentukan aman
tidaknya air untuk dikonsumsi. Bila Total
Coliform dalam air ditemukan dalam jumlah yang tinggi maka kemungkinan
adanya bakteri patogenik seperti Giardia, dan Cryptosporidium di
dalamnya. Menurut Kepmenkes RI No: 907/Menkes/VII/2002 kadar maksimum Total
Coliform
yang diperbolehkan dalam air minum adalah 0 MPN/100Ml, yang artinya bahwa
keberadaan bakteri ini dalam air minum benar-benar
tidak diizinkan.
Berdasarkan paparan di atas dapat disimpulkan bahwa tidak boleh ada bakteri yang terkandung dalam air minum
karena dapat mempengaruhi kesehatan manusia. Apabila sampai terkonsumsi oleh
manusia maka akan menimbulkan berbagai macam penyakit yang dapat membahayakan
kesehatan manusia. Berkaitan dengan hal tersebut, air tidak boleh mengandung
bakteri melewati kadar batas yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kepmenkes
RI No: 907/Menkes/VII/2002, sehingga air sumur gali yang digunakan sebagai sumber
air minum layak untuk dikonsumsi dan tidak menimbulkan gangguan kesehatan bagi
masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar